Business
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
INFO POST LAMPUNG | Jakarta – Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusahaan Pers berskala kecil” agar dapat menjalin kerjasama dengan Perusahaan Platform Digital dalam kerangka Perpres 32/2024 tentang Kewajiban Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Bekualitas.
Demikian antara lain disampaikan anggota Dewan Pers Sapto Anggoro dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Konstituen Dewan Pers yang diselenggarakan Jumat petang (8/3) di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Rapat dipimpin Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan dihadiri hampir semua anggota Dewan Pers baik secara langsung maupun secara virtual.
Sejumlah pimpinan Konstituen Dewan Pers juga hadir secara langsung, seperti Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa, Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Santoso, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch. Bangun, dan Wakil Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Maryadi serta Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Yono Hartono.
“Dewan Pers akan melakukan pendampingan kepada Perusahaan Pers agar mereka dapat menjalin kerjasama dengan Perusahaan Platform Digital,” ujar Sapto.
Dia mengatakan, perhatian Dewan Pers akan lebih banyak diberikan kepada Perusahaan Pers berskala kecil. Karena mereka inilah yang masih membutuhkan bantuan.
“Kalau Perusahaan Pers berskala besar sudah bisa jalan sendiri,” ujarnya.
Huruf f Pasal 5 Perpres yang ditandantangani Presiden Joko Widodo tanggal 20 Februari itu mengatakan Perusahaan Platform Digital bekerjasama dengan Perusahaan Pers.
Sempat berkembang kekhawatiran di sementara kalangan bahwa Perusahaan Platform Digital akan lebih memilih menjalin kerjasama dengan Perusahaan Pers berskala besar saja. Adapun Perusahaan Pers berskala kecil tidak dilirik karena dinilai belum memiliki trafik yang cukup menjanjikan.
Di dalam Perpres itu juga tidak disebutkan peranan organisasi Perusahaan Pers yang menjadi konstituen Dewan Pers dalam menjembatani kerjasama antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers.
Sapto mengatakan, di dalam Perpres tersebut memang tidak disebutkan kerjasama antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers dapat dilakukan secara bulk (bersama-sama) atau melibatkan organisasi tempat Perusahaan Pers berhimpun.
Karena itu pula Dewan Pers akan memberikan perhatian serius, sehingga Perusahaan Pers berskala kecil dapat menjalin kerjasama dengan Perusahaan Platform Digital.
Hal ini akan dipastikan di dalam Komite pelaksana yang menurut Pasal 9 Perpres tersebut dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Komite yang beranggotakan maksimal sebelas orang itu adalah semacam badan pelaksana atau excecuting body, bukan badan pembuat aturan atau regulating body. Artinya, seluruh aturan yang menjadi pedoman kerja Komite akan diputuskan oleh Dewan Pers.
Saat ini Dewan Pers telah membentuk panitia seleksi anggota Komite.
Di dalam ayat (1) Pasal 14 Perpres 32/2024 disebutkan bahwa Komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili Perusahaan Pers, Kementerian, dan pakar di bidang Layanan Platform Digital yang tidak terafiliasi dengan Perusahaan Platform Digital atau Perusahaan Pers.
Sementara pada ayat (2) Pasal 14 disebutkan bahwa perwakilan unsur Dewan Pers sebanyak maksimal 5 orang, perwakilan Kementerian sebanyak 1 orang, dan perwakilan dari unsur pakar sebanyak 5 orang.
Perlakuan yang Adil
Di dalam Pasal 5 Perpres 32/2024 juga disebutkan kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan layanan platform digital.
Selain itu, pada pasal yang sama juga disebutkan bahwa Perusahaan Platform Digital melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Business
Kapolres Tanggamus Tinjau Keamanan TPS pada Tahap Pemungutan Suara Pilkada 2024
Tanggamus . Info Post Lampung -Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 27 November 2024. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan tahap pemungutan suara.
Lokasi yang dikunjungi antara lain TPS di wilayah Kota Agung dan Kecamatan Pugung. Selain Kapolres, pejabat utama Polres Tanggamus yang bertugas sebagai perwira pengendali juga turut melaksanakan pemantauan di lokasi lainnya.
Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara dan memberikan motivasi kepada personel yang bertugas mengamankan TPS.
“Pengamanan Pilkada ini adalah tugas yang sangat penting. Kami bekerja sama dengan TNI, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” kata AKP M. Yusuf.
Ia juga menyebutkan bahwa ratusan personel telah dikerahkan ke TPS-TPS di seluruh wilayah Tanggamus.
“Personel tersebut bertugas untuk mengamankan jalannya pemungutan suara, memastikan kelancaran proses penghitungan suara, serta mencegah potensi gangguan keamanan,” ujarnya.
Kasi Humas menegaskan bahwa pengamanan yang maksimal adalah kunci keberhasilan Pilkada 2024. Ia mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga situasi tetap kondusif.
“Pelaksanaan Pilkada bukan hanya tentang memilih pemimpin, tetapi juga menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam berdemokrasi. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan lancar hingga penghitungan suara selesai,” tegasnya.
Kasi Humas menambahkan, Polres Tanggamus berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga suasana damai selama Pilkada berlangsung. Selain memastikan keamanan di TPS, Polres Tanggamus juga telah menyiapkan langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya konflik pasca pemungutan suara.
“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Pilkada 2024 di Tanggamus tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga menjadi teladan demokrasi yang aman dan tertib,” tutupnya. (Zaenal.A)
Business
Pemerintah Korea Selatan Tawarkan Kerja Sama Sektor Pertanian untuk Capai Swasembada Pangan Indonesia
JAKARTA.Info post Lampung com -Keinginan pemerintah Indonesia mengejar swasembada pangan dihadapkan pada sejumlah tantangan yang tidak mudah. Tantangan-tantangan itu antara lain peningkatan jumlah penduduk sebesar 1,1% per tahun, produksi pangan yang stagnan bahkan mengalami penurunan pada kurun waktu 2019-2024 sebesar 1,1%.
Selain itu, di tahun 2023 juga tercatat ketergantungan pada impor beras sebesar 3,1 juta ton. Tantangan lain adalah degradasi kualitas lahan di mana 89,5% lahan tidak sustainable. Belum lagi usia kaum tani yang menua, di mana 70% petani berusia lebih dari 43 tahun.
Rendahnya tingkat kesejahteraan petani dan perubahan iklim yang menggangu proses tanam dan panen juga menjadi hal-hal penghambat yang serius.
Demikian dikatakan Deputi Bidang Tata Usaha dan Distribusi Kementerian Koordinator Pangan, Tatang Yuliono, ketika berbicara dalam seminar internasional bertema “Improving Indonesia-Korea Relationship in Prabowo Administration from Food Sovereignty to Good Neighbour” yang diselenggarakan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa, 26 November 2024.
Diskusi ini diselenggarakan dengan pertimbangan bahwa kedua kata kunci kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto itu memiliki kaitan yang erat satu sama lain. Kedaulatan pangan membuat Indonesia memiliki kemampuan maksimal memainkan politik luar negeri bebas dan dan di saat bersamaan menjadi tetangga yang baik (good neighbour).
“Tantangan lain yang dihadapi Indonesia adalah sampah makanan (food waste). Menurut laporan United Nations Environment Programme (UNEP) yang berjudul Food Waste Index 2021 total sampah makanan di Indonesia mencapai 20,93 juta ton per tahun. Nilai tersebut menempati posisi empat terbesar setelah China, India, dan Nigeria,” urai Tatang Yuliono.
Dia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto menyadari benar berbagai tantangan itu dan karenanya dalam pidato pelantikan menegaskan bahwa Indonesia harus mencapai swasembada energi, air dan pangan dalam waktu empat tahun ke depan.
“Untuk itulah, pemerintah membentuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Kementerian ini mengkoordinasikan empat Kementerian, yakno Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta dua badan yaitu Badan Pangan Nasional dan Badan Gizi Nasional, serta lembaga lain yang diperlukan,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Tatang Yuliono mengatakan, target utama pemerintah adalah meningkatkan indeks ketahanan pangan dari 76,20 (2024) menjadi 80,72 (2029), lal menurunkan prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan dari 7,21 % (2024) menjadi 4,41% (2029), serta meningkatkan produksi pangan dan mengurangi impor pangan untuk komoditas beras, jagung, kedelai dan gula.
Uluran Tangan Korea Selatan
Sementara Wakil Duta Besar Korea Selatan Park Soo-Deok mengatakan, pihaknya siap mengembangkan kerja sama di sektor pertanian untuk mendukung target swasembada pangan Indonesia. Kedua negara, sebutnya, telah menjalin begitu banyak kerjasama di berbagai bidang, politikm ekonomi, pendidikan, budaya, dan people to people contact sejak hubungan diplomatik dimulai di era 1970an.
Sambungnya, dalam 20 tahun terakhir kedua negara telah mencatatkan peningkatan hubungan yang signifikan. Dua dekade lalu, volume perdagangan kedua negara kurang dari 10 miliar dolar AS. Sementara tahun lalu volume perdagangan kedua negara tercatat lebih dari 20 miliar dolar AS.
Tahun lalu, lebih dari 300 ribu orang Indonesia mengunjungi Korea, dan lebih dari 200 ribu orang Korea mengunjungi Indonesia. Perusahaan-perusahaan Korea mengundang sekiatr 10 ribu pekerja Indonesia dan tidak kurang dari 2.000 mahasiswa Indonesia menuntut ilmu di Korea.
Hyungjun Noh dari Korea Program for International Cooperation in Agricultural (KOPIA) yang berada di Badan Pembangunan Desa Korea menawarkan kerja sama untuk membantu produktivitas sektor pertanian di Indonesia.
Dalam presentasinya, Noh mencontohkan kerja sama yang telah dilakukan KOPIA di berbagai negara di Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Bulan Agustus lalu Noh berkunjung ke Indonesia untuk melihat dari dekat problematika yang dihadapi sektor pertanian Indonesia.
Persoalan itu antara lain adalah penurunan volume pupuk sebesar 50 persen, ketidakmampuan sekitar 17-20% petani mengakses Kartu Tani, penurunan kualitas bibit, mekanisasi dan otomasi yang sangat kurang, irigatian yang juga kurang di mana lebih dari 50 persen harus diperbaiki. Faktor cuaca seperti El Nino juga mengganggu musim tanam dan musim panen. Selain itu, jumlah Petugas Penyuluhan Lapangan (PPL) juga hanya dapat membantu 50% petani dan kelompok tani.
Noh yakin, kerja sama dalam kerangka KOPIA dapat membantu Indonesia secara signifikan meningkat produktivitas lahan pertanian, termasuk membantu terwujudnya program cetak sawah seluas 3 juta hektar.
Adapun Deputi Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Vivi Yulaswati, mengatakan bahwa Indonesia juga memasang target di tahun 2045 memiliki sektor pertanian yang kompetitif, inovatif, dan tangguh yang menyediakan peluang kerja yang layak dan layak bagi petani dan pekerja pertanian lainnya. Sektor pertanian pada masa itu juga diharapkan mendukung sistem agrifood yang dinamis yang menyediakan pola makan sehat bagi semua orang, dan meningkatkan keberlanjutan lingkungan.
Untuk mencapai target ini, diperlukan sistem dan tata kelola pangan yang tangguh di tingkat regional dan lokal, keragaman dalam produksi dan konsumsi, serta logistik sistem pangan, pola makan yang sehat membentuk makanan yang beragam, dan proses perencanaan dan pengambilan keputusan yang terdesentralisasi.
Vivi juga menyampaikan keyakinannya kerja sama dengan Korea Selatan dapat mendorong berbagai langkah yang diperlukan untuk mencapai target swasembada pangan. (Zar)
Business
Polsek Pulau Panggung Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Kasus dalam Penanganan Dugaan Penganiayaan di Pekon Gunung Meraksa
Tanggamus, info post Lampung com_Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus membeberkan perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom, M.H mengatakan bahwa penjelasan penanganan perkara tersebut sebagai hak jawab atas pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut bahwa Polsek Pulau Panggung melakukan rekayasa kasus.
.
“Kami tegaskan, tidak ada rekayasa kasus pada laporan atasnama pelapor Mulyono dengan terlapor Supriyadi tersebut,” kata AKP Khairul Yassin, Kamis 21 November 2024, malam.
.
AKP Khairul Yassin membeberkan, laporan tindak pidana penganiayaan yang ditangani atas nama pelapor Mulyono warga Pekon Kedaloman Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus dengan terlapor, Supriyadi, warga Pekon Gunung Meraksa terjadi pada Kamis, 26 September 2024.
.
Menurut laporan pelapor, peristiwa bermula dari transaksi jual beli satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam yang tidak mencapai kesepakatan harga. Ketegangan memuncak, hingga Supriyadi diduga melakukan penganiayaan terhadap pelapor.
.
Dalam laporan yang diterima Polsek Pulau Panggung, Terlapor diduga menendang pelapor di bagian pinggang sebelah kiri, memukul kepala bagian samping kiri dengan tangan kosong dan mencekik leher pelapor.
.
Kejadian ini berhasil dilerai oleh dua saksi, Yakup dan Pirli, yang berada di lokasi. Setelah kejadian, pelapor dan Yakup meninggalkan tempat tersebut. Namun, satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK-nya diduga ditahan oleh terlapor.
.
“Akibat tindakan tersebut, pelapor mengaku mengalami luka memar pada leher bagian belakang dan rasa sakit di dada sebelah kiri, yang kemudian melaporkan ke Polsek Pulau Panggung dan korban juga telah melakukan visum,” jelasnya.
.
Kapolsek Pulau Panggung menyatakan bahwa laporan sudah diterima dan hingga saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung.
.
“Kami telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk memperkuat bukti. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kami akan memastikan keadilan bagi pelapor maupun terlapor,” ujar Kapolsek.
.
Kapolsek menegaskan, bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan dokumen terkait, serta melakukan penyelidikan dan akan segera melakukan gelar perkara.
.
Pihaknya juga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam memastikan keadilan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung.
.
“Kami selalu mengedepankan profesionalisme dan transparansi dalam menangani setiap laporan untuk mewujudkan keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
.
Kapolsek menyatakan, terkait dengan hasil visum et repertum (VER) pelapor bahwa sesuai pasal 184 ayat (1) KUHP VER berkedudukan sebagai alat bukti yang sah, kemudian visum et repertum (VER) merupakan informasi medis pasien.
.
“Terlapor telah diperlihatkan bukti VER pelapor, namun terlapor meminta VER untuk difoto atau memvideo, dalam hal tersebut yang dilarang oleh penyidik,” tandasnya.
.
Untuk mencegah kejadian serupa, Kapolsek Pulau Panggung menghimbau masyarakat untuk menghindari penyelesaian konflik dengan kekerasan dan mengutamakan dialog atau mediasi.
.
“Kami berharap masyarakat dapat menyelesaikan perselisihan secara damai dan tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum,” tutupnya. (Zaenal.A)
-
Bandar Lampung5 bulan ago
VIRAL, Puluhan Banner Calon Walikota Bandarlampung Iqbal Ardiansyah Hilang dan Dirusak OTK
-
Fashion7 tahun ago
These ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Entertainment7 tahun ago
The final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
-
Fashion7 tahun ago
According to Dior Couture, this taboo fashion accessory is back
-
Entertainment7 tahun ago
The old and New Edition cast comes together to perform
-
Daerah11 bulan ago
Sat Lantas Polres Tanggamus Identifikasi Kecelakaan Tragis di Jalan Raya Tanjung Heran
-
Entertainment7 tahun ago
10 Artists who retired from music and made a comeback
-
Business7 tahun ago
Uber and Lyft are finally available in all of New York State