Pringsewu
Limpakan tersangka dan barang bukti kasus persetubuhan di bawah umuri
Pringsewu| Unit perlindunganPringsewu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur perempuan dan anak Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis (30/5/2024).
Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang dilimpahkan yaitu TB, remaja usia 15 tahun asal Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung. Dirinya bersama sejumlah barang bukti di bawa ke kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu sekira pukul 10.00 Wib dan selanjutnya akan menjalani proses persidangan dalam rangka pembuktian tindak pidana yang diniipersangkakan terhadapnya.
Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah sarat formil maupun materil pada berkas Perkara penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.
“Setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini maka tanggung jawab selanjutnya dalam proses hukum akan berada di tangan Kejaksaan Negeri Pringsewu,” Ujar Kasat Reskrim melalui release humasnya pada Kamis (30/5/2024) sore.
Menurut kasat, sebelumnya TB diamankan polisi atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap pacarnya, ZA (12) yang masih duduk di bangku SMP. Perbuatan itu terbongkar setelah ibu korban mendapat kiriman video asusila TB kepada korban di salah satu toilet sekolah dari orang yang tidak dikenal.
Dalam proses pemeriksaan TB mengaku sudah empat kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Perbuatan itu tiga kali dilakukan di rumah TB dan satu kali di toilet sekolah.
Ibu korban yang tidak terima anak kesayangan menjadi korban asusila kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam.proses penyidikan perkara, Polisi menjerat TB, remaja yang baru lulus SMP tersebut dengan pasal 76D ayat Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Namun demikian, karena TB juga masih berstatus anak dibawah umur maka dalam proses peradilan ya tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tengah sistem peradilan pidana anak.” Tandasnya (*)
Pringsewu
Kapolres Pringsewu Lepas Enam Perwira Polri yang Memasuki Masa Purnatugas
Pringsewu – Suasana haru dan penuh rasa hormat menyelimuti Polres Pringsewu pada acara pelepasan enam perwira Polri yang memasuki masa pensiun pada Senin (7/10/2024) pagi di Mapolres Pringsewu. enam personel tersebut terdiri dari tiga perwira menengah berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan tiga perwira pertama. Acara pelepasan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, yang menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para perwira selama bertugas di Kepolisian Republik Indonesia.
Dari enam perwira yang dilepas, tiga di antaranya berpangkat Komisaris Polisi. Mereka adalah Kompol Irfansyah Panjaitan, yang terakhir menjabat sebagai Kabag Logistik; Kompol Yulmartin, yang sebelumnya menjabat Kepala Sub Pengendalian Operasi Bag Ops; dan Kompol Ruzan Afani, yang terakhir menjabat sebagai Wakapolsek Pringsewu Kota.
Selain itu, terdapat pula tiga perwira pertama, yaitu dua perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan satu Inspektur Polisi Satu (IPTU). AKP Nurul Haq, yang terakhir menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan Polres Pringsewu; IPTU Oman Azis, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Tahanan dan Barang Bukti; serta IPTU Tajudin, yang terakhir menjabat Wakapolsek Gadingrejo.
Prosesi ini diawali dengan upacara pelepasan yang berlangsung khidmat, diikuti oleh seluruh jajaran Polres Pringsewu. Dilanjutkan dengan acara ramah tamah yang menjadi ajang perpisahan sekaligus apresiasi terhadap para perwira yang telah berjasa dalam pengabdiannya. Puncak acara diakhiri dengan tradisi pedang pora, yang menjadi simbol penghormatan dan kebanggaan bagi anggota yang telah memasuki masa purna tugas.
Dalam sambutannya, Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih yang mendalam atas dedikasi para perwira tersebut. “Saya mengucapkan terima kasih atas segala pengabdian dan sumbangsih yang telah diberikan selama bertugas di Polres Pringsewu. Semoga masa purnatugas ini dapat dijalani dengan penuh kebahagiaan dan semangat baru,” ujar Kapolres.
Ia juga berharap agar para perwira yang telah memasuki masa pensiun ini tetap menjaga silaturahmi dengan keluarga besar Polres Pringsewu dan terus berkontribusi bagi masyarakat, meski sudah tidak lagi bertugas secara aktif di institusi kepolisian.
Sementara itu, Kompol (Purn) Irfansyah Panjaitan, selaku perwakilan dari keempat perwira yang memasuki masa pensiun, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Pringsewu atas dukungan dan kerja sama selama ini. “Kami sangat berterima kasih atas semua kebersamaan dan pengalaman yang kami dapatkan di Polres Pringsewu. Meskipun sudah purnatugas, hati kami akan selalu ada bersama keluarga besar Polres Pringsewu,” ucapnya.
Acara pelepasan tersebut diakhiri dengan foto bersama dan penyerahan kenang-kenangan dari jajaran Polres Pringsewu kepada para perwira yang telah memasuki masa pensiun, sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas pengabdian yang telah mereka berikan selama bertahun-tahun.(Zaenal.A)
Pringsewu
Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, 21 Kendaraan Hasil Curian Disita
PRINGSEWU – Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor, kini dapat melakukan pengecekan ke Polres Pringsewu. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra, menyusul keberhasilan Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu bersama Polsek Pagelaran dan Polsek Sukoharjo dalam membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Tengah.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Pringsewu berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 21 unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Selain itu, empat tersangka turut diringkus, yang terdiri dari dua pelaku utama dan dua penadah.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, mengimbau kepada warga yang pernah kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi Mapolres Pringsewu untuk melakukan pengecekan. “Bawa serta surat-surat kendaraan, seperti STNK dan BPKB,” ujar Yunus pada Rabu (2/10/2024) pagi.
Lebih lanjut, Yunus menambahkan bahwa bagi warga yang kehilangan kendaraan namun masih dalam masa kredit, diharapkan membawa surat kontrak kreditnya. “Nantinya, kami akan mencocokkan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) kendaraan dengan pengawalan anggota kepolisian,” terangnya.
Berikut adalah daftar barang bukti 21 unit sepeda motor yang berhasil diamankan oleh Polres Pringsewu:
1. Honda BeAT BE 4139 UR, Noka: MH1JM1118HK250053, Nosin: JM11E1243551
2. Yamaha Aerox, Noka: MH3564620KJ069036, Nosin: G3J1E0430392
3. Honda BeAT, Noka: MH1JM810NK882968, Nosin: JM81E1884576
4. Honda BeAT, Noka: MH1JFZ113GK273134, Nosin: JFZ1E1285002
5. Honda BeAT, Noka: MH1JFZ115HK807638, Nosin: JF21E1677135
6. Honda Scoopy, Noka: MH1JM0110NK501556, Nosin: JM01E1500293
7. Honda CRF Standar, Noka: MH1KD1110KK110915, Nosin: KD11E1110235
8. Honda CRF Super, Noka: MH1KD1112LK126356, Nosin: KD11E1125660
9. Yamaha WR 150 R, Noka: MH30G3710MK028137, Nosin: G3NGE0031288
10. Honda BeAT, Noka: MH1JZ123JK888282, Nosin: JFZ1E2887791
11. Honda BeAT Deluxe, Noka: MH1JM9114MK779010, Nosin: J1191E1780983
12. Honda Scoopy, Noka: MH1J140115MK141926, Nosin: JM01EXXX
13. Honda Vario, Noka: MH1JM5444KK286956, Nosin: JM51E12866705
14. Honda BeAT Street, Noka: MH1JM8227RK077258, Nosin: JM82E2067968
15. Honda BeAT, Noka: MHIJM111XHK311080, Nosin: JM11E1302660
16. Honda Supra X 125, Noka: MH1JB9138OK437079, Nosin: JB91E3419840
17. Honda Scoopy, Noka: MH1JM3132LK478457, Nosin: JM31E3473750
18. Honda BeAT Deluxe, Noka: MH1JM9113MK416262, Nosin: JM91E1416119
19. Yamaha Vega R, Noka: MH34D70027J598399, Nosin: 4D7598423
20. Suzuki Satria FU, Noka: MH8BG41CADJ957321, Nosin: 6420.1D1038161
21. Honda BeAT Deluxe, Noka: MH1JM9119MK969384, Nosin: JM91E-1968993
Warga yang ingin melakukan pengecekan diminta untuk segera datang ke Polres Pringsewu dengan membawa dokumen yang (Zainal.A)
Pringsewu
Kapolres Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Sepuluh Personel Berprestasi
Pringsewu – Kapolres Pringsewu, AKBP Mochammad Yunnus Saputra, memberikan penghargaan kepada sepuluh personel berprestasi yang berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan yang menjadi atensi masyarakat. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh AKBP Yunnus Saputra saat upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang digelar di Mapolres Pringsewu pada Selasa (1/10/2024) pagi.
Enam dari sepuluh personel yang menerima penghargaan berasal dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu. Mereka adalah Ipda I Dewa Gde Bawana, Aiptu Ghofur, Aipda Sugianto, Aipda Tri Wibowo, Bripka Renal Febri Renaldo, dan Briptu Abdi Azhari. Keenam personel tersebut dianugerahi penghargaan atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus penipuan online yang melibatkan lima narapidana. Keberhasilan ini mendapatkan apresiasi karena kasus tersebut sempat meresahkan masyarakat dengan kerugian material yang cukup besar.
Sementara itu, empat personel lainnya dari Unit Reserse Kriminal Polsek Pringsewu Kota, yakni Aipda Afdal Yudistira, Bripka Tahmad Gilang Mahendra, Brigpol Riyon Mahardika, dan Briptu Ega Dwi Permana, juga mendapatkan penghargaan atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Kawanan pelaku yang sering menyasar pertokoan dan apotek di wilayah Pringsewu berhasil dibekuk, dan hal ini menjadi langkah positif dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Dalam sambutannya, AKBP Mochammad Yunnus Saputra menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan profesionalisme para personel yang telah bekerja keras dalam menjalankan tugasnya. “Saya berharap penghargaan ini dapat meningkatkan motivasi dan semangat seluruh personel Polres Pringsewu untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar AKBP Yunnus.
Penyerahan penghargaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan secara khidmat di Mapolres Pringsewu. Diharapkan dengan adanya penghargaan ini, para personel kepolisian semakin termotivasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pringsewu, serta senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam setiap tindakan dan pengabdian mereka.(Zaenal.A)
-
Bandar Lampung4 bulan ago
VIRAL, Puluhan Banner Calon Walikota Bandarlampung Iqbal Ardiansyah Hilang dan Dirusak OTK
-
Fashion7 tahun ago
These ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Entertainment7 tahun ago
The final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
-
Fashion7 tahun ago
According to Dior Couture, this taboo fashion accessory is back
-
Entertainment7 tahun ago
The old and New Edition cast comes together to perform
-
Daerah9 bulan ago
Sat Lantas Polres Tanggamus Identifikasi Kecelakaan Tragis di Jalan Raya Tanjung Heran
-
Entertainment7 tahun ago
10 Artists who retired from music and made a comeback
-
Business7 tahun ago
Uber and Lyft are finally available in all of New York State