Pringsewu

Rapat Bersama Pengurus PAUD dalam Penanganan Angka Stunting Desa

×

Rapat Bersama Pengurus PAUD dalam Penanganan Angka Stunting Desa

Sebarkan artikel ini

INFO POST LAMPUNG| Pringsewu-Irwan Heri Pj Pekon Banyu Urip Mendukung Sepenuhnya Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Pekon Banyu Urip sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 dan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 42 Tahun 2019. Hal ini di ungkapan saat menghadiri undangan diskusi bersama Pengurus PAUD Pekon setempat. 5/08/2024

 

Hadir dalam Diskusi Bersama yaitu Irwan Heri Pj. Kepala Pekon Banyu Urip, Siti Musyawaroh, S.Pd.I , Bunda PAUD Kecamatan Banyumas, Neti Yunida, S.Pd. Penilik/Pengawas PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu, Suprapti, S.Ag. Pendamping Desa beserta Tim Pendamping Desa Kecamatan Banyumas, Sekretaris Pekon Banyu Urip, Kaur Perencanaan Pekon Banyu Urip, Pengurus Daerah Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia, KPM Banyu Urip, Kepala/Pengelola PAUD di Pekon Banyu Urip.

 

Saat acara berlangsung Irwan Heri Pj. Kepala Pekon Banyu Urip menjelaskan setelah mendengarkan penyampaian-penyampaian dari Kepala/pengelola PAUD SPS Melati IV dan PAUD Arlita Azzuhroh sangat prihatin dengan kondisi Lembaga PAUD yang ada di Pekon Banyu Urip. Melalui diskusi yang baik ini, harapannya membuahkan hasil kedepannya agar dapat mendapatkan Solusi untuk peningkatan PAUD Berkualitas di Pekon Banyu Urip. Untuk itu kepada Kepala/Pengelola PAUD naungan Pekon agar berinovasi dalam mewujudkan paud yang berkualitas dan juga dalam mengembangkan Pendidikan anak usia dini yang ada di Pekon Banyu Urip. Selalu Kordinasi yang baik antara kader PAUD, Kader Posyandu, Kader BKB, dan KPM Banyu Urip dalam merencanakan program kegiatan.

Untuk mendukung paud berkualitas tentunya selaku Pj. Kepala Pekon Banyu Urip akan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan PAUD. Kalau memang bisa dianggarkan melalui Dana Desa dan tidak melanggar aturan kenapa tidak direalisasikan. Ungkapnya.

Kepala/Pengelola PAUD yang ada di Banyu Urip agar membuat proposal pengajuan ke Pemerintah Pekon Banyu Urip , sesuai apa saja yang dibutuhkan di Lembaga PAUD, tentunya nanti akan kami musyawarahkan dan yang mana menjadi skala prioritas dulu, terkait keterbatasan anggaran dana yang dibagi-bagi sesuai dengan kebutuhan Masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

 

Di kesempatan yang sama H. Suprapti, S.Ag. selaku Pendamping Desa juga memberikan pencerahan kepada kepala/pengelola PAUD terkait aturan Permendes yang dapat diperuntukan ke Pendidikan Anak Usia Dini. PAUD Ini masuk dalam segi Pembangunan yaitu Pendidikan, Sarana dan Prasarana. Terkait tahapan-tahapan Dapat diusulkan melalui Forum Group Discusion (FGD1, FGD2, Rembuk stunting) , dan tahapan Musdus serta Musrembangdesa. Tentunya nanti TIM RKP akan Menyusun kebutuhan pekon berdasarkan skala prioritas usulan-usulan semua dari Masyarakat. Lembaga PAUD harus membuat proposal, sebagai bentuk dokumen usulan ke Pemerintah Pekon Banyu Urip. Mengenai Pendidikan Anak Usia Dini juga bisa masuk dalam penanganan pencegahan stunting yaitu mendapatkan stimulasi perkembangan anak bisa makanan tambahan.

 

Ig. Takatno, S.Pd. selaku Pengurus Daerah Himpunan Pendidik dan Tenaga Pendidikan Anak Usia Dini Indonesia dan Juga sebagai Fasilitator PAUD HI Kabupaten Pringsewu sangat mengapresiasi kegiatan diskusi ini yaitu Pemerintah Pekon Banyu Urip dengan Lembaga PAUD yang ada di Pekon Banyu Urip sudah Menyamakan persepsi bersama-sama untuk memajukan Pendidikan Anak Usia Dini. Yang mana kedepan dengan program pengembangan anak usia dini holistik integratif dengan 5 layanan kebutuhan esensial anak yaitu layanan Pendidikan, layanan Kesehatan,gizi dan perawatan, layanan pengasuhan, layanan perlindungan dan layanan kesejahteraan. Dengan kebutuhan esensial tersebut hak-hak dasar pada anak akan terpenuhi. Sehingga anak-anak nantinya akan berkembang secara optimal dalam menyambut generasi emas mendatang. (Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *