Bandar Lampung
Juniardi; Menjadi pers profesional tidak sulit
Bandar Lampung,21/11/2024 . info post Lampung com Pers yang profesional adalah pers yang mampu memenuhi akurasi, keberimbangan informasi, independen, dan menjaga Kode Etik Jurnalistik. Untuk mewujudkan profesionalisme Pers tidaklah sulit. Sebab unsur-unsur profesionalisme pers sudah tertuang didalam regulasi dan aturan main yang mengatur tentang pers, yaitu Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan berbagai macam pedoman yang diterbitkan oleh Dewan Pers, sebagai lembaga negara yang dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
“Beberapa poin penting yang termaktub didalam UU Pers. Pada Bab II berbicara tentang asas fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Ayat (2) disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi,” kata Pemred sinarlampung.co, Juniardi, SIP, SH MH, saat menjadi pembicara, dalam acara pelatihan Jurnalistik Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung, Rabu 20 November 2024, sorea.
Dewan Pakar JMSI Lampung itu mengatakan Pasal 4 ayat (4) menyebutkan, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. Pasal 5 ayat (1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Ayat (2) Pers wajib melayani Hak Jawab dan ayat (3) Pers wajib melayani Hak Tolak.
Lalu di dalam pasal 6 disebutkan, bahwa Pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Pada bagian lain, UU Pers menyebutkan pada Bab III pasal 7 ayat (1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan. Ayat (2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. “Artinya Jika insan pers yang dapat menaati Undang-undang pers dengan baik dan benar, maka profesionalisme pers itu daoat terwujud. Hanya saja, pada faktanya, masih banyak oknum yang mengaku insan pers, namun abai terhadap perintah UU Pers dan segala aturan turunannya,” katanya.
Kondisi saat ini, kata Juniardi mentalitas profesional, sepertinya menjadi hambatan utama dalam mewujudkan profesionalitas pers. Padahal, suatu profesi dituntut untuk menunjukkan kualitas dan
kompetensinya. “Oleh karena itu, jika ingin menjadi profesi wartawan harus memiliki sikap profesionalitas dengan mematuhi UU Pers dan kode etik jurnalistik. Karena sesungguhnya, bukanlah pekerjaan yang menjadikan seseorang menjadi profesional, melainkan semangat dalam melakukan pekerjaan itu,” ujarnya.
Profesionalisme merupakan suatu sikap, tingkah laku, serta kemampuan untuk menunjukkan suatu kualitas dan kompetensi sebagai suatu profesi. “Dewan Pers misalnya, sebagai lembaga yang berwenang melakukan pendataan perusahaan pers dan wartawan, terlihat aktif menjalankan amanat UU Pers. Melakukan pendataan terhadap perusahaan pers, wartawan, organisasi perusahaan pers hingga organisasi wartawan. Meski masih banyak oknum insan pers menganggap itu bukan hal penting, padahal itu merupakan amanat UU Pers, sebagaiaman termaktub didalam pasal 15 tentang fungsi Dewan Pers,” kata mantan Ketua Komisi Informasi (KIP) Lampung periode pertama ini.
Alumni Magister Hukum Unila ini menyatakan bahwa pendataan yang dilakukan Dewan Pers adalah salah satu upaya untuk mewujudkan profesionalisme Pers. Tertib administrasi, mematuhi segala kode etik dan pedoman pendirian perusahaan pers adalah point penting yang menjadi indikator penilaian dalam pendataan perusahaan pers. Termasuk kompetensi wartawan.
Kompetensi wartawan memiliki ukuran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) adalah jalan untuk menciptakan wartawan profesional. Setidaknya wartawan yang bertanggunjawab terhadap karya jurnalistiknya. Wartawan yang telah dinyatakan kompeten, setidaknya memahami dan mengamalkan kode etik jurnalistik.
Diantaranya, kode etik adalah Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran cara-cara yang profesional adalah, menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menghormati hak privasi, tidak menyuap, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
Pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri, dan penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Kekinian, kata Juniardi, problem yang dihadapi Pers di era digitalisasi saat ini. Pertama problem profesionalisme teknis dan profesionalisme pragmatis. Profesionalisme teknis berkaitan dengan masalah kemampuan teknis para wartawan untuk menyelenggarakan jurnalisme yang profesional. Sementara pragmatis terkait kesejahteraan pers.
Di era digitalisasi saat ini News Gathering atau proses pengumpulan berita menjadi salah satu problem teknis wartawan. Karena dalam menulis berita, wartawan harus tetap mempertimbangkan dengan matang unsur kelengkapan berita. Tapi kekinian banyak wartawan yang mengabaikan unsur kelengkapan berita itu. Datanya minim dan waktu yang terbatas, dikejar-kejar aktualitas berita, mengejar kecepatan sehingga mengabaikan kelengkapan berita, maka menjadi tidak profesional. (Red)
Bandar Lampung
Kapolres Tanggamus Tegaskan Netralitas Pilkada, Video TikTok Viral Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan
Tanggamus . Info Post Lampung com -Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda S.I.K., menegaskan bahwa Kepolisian tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tanggamus.
Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya video di TikTok yang menuduh adanya pengkondisian dan keterlibatan anggota polri dalam mendukung salah satu pasangan calon (Paslon).
Video berdurasi 1 menit 18 detik yang diunggah oleh akun TikTok @Ika.rahayu692 tersebut menampilkan klaim dari dugaan oknum tim Paslon 02 yang menyebut keterlibatan aparat Kepolisian, KPU, dan Bawaslu.
Dalam rekaman itu terdengar pernyataan, “Masalah pengawalan menyerahkan barang itu ada polisi, jadi jangan ragu-ragu… InsyaAllah Kapolres langsung yang mengawal kita. KPU dan Bawaslu orang kita semua.”
Menanggapi tuduhan tersebut, Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa Kepolisian telah berkomitmen penuh untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada.
“Terkait tuduhan kami membela salah satu paslon, jelas tidak ada. Kami hanya bertugas melakukan pengamanan dan menjaga agar situasi Pilkada tetap aman, sejuk dan kondusif. Kami juga rutin melaksanakan patroli dan memberikan himbauan-himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam politik uang, isu SARA, ataupun politik identitas,” jelas AKBP Rivanda.
Kapolres juga menjelaskan bahwa dirinya dan jajaran selalu berhati-hati dalam setiap aktivitas, terutama saat berada di ruang publik.
“Saya pribadi selalu berhati hati dalam berbicara dan bertingkah laku, baik saat setiap kegiatan yang dilakukan oleh paslon 01 maupun paslon 02, sebisa mungkin saya menjaga untuk menghindari terhadap situasi yang bisa dipelintir oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami berpegang teguh dengan perintah pimpinan tertinggi polri untuk selalu menjaga netralitas Polri, dan khususnya saya selalu menghimbau tiap hari dalam pelaksanaan apel, untuk seluruh personil Polres Tanggamus agar betul betul netral dan tidak ada keberpihakkan kepada salah satu kontestan,” tambahnya.
Kapolres Tanggamus memastikan bahwa video yang viral tersebut akan diselidiki. Menurutnya, informasi hoax seperti ini dapat memicu konflik dan mengganggu jalannya Pilkada yang sdh sangat baik, aman dan damai.
Kapolres menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi yang jelas.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama tahapan Pilkada,” imbaunya. (Zaenal.A)
Bandar Lampung
Sebrangi Lautan, Polres Tanggamus Kawal Distribusi Logistik Pilkada 2024 ke Wilayah Terpencil
Tanggamus .info post Lampung com – Polres Tanggamus mengawal distribusi logistik Pilkada 2024 ke wilayah terpencil, yaitu Kecamatan Cukuh Balak dan Pematang Sawa, kemarin Senin 25 November 2024.
Dengan medan yang menantang dan aksesibilitas terbatas, logistik dikirim melalui jalur laut untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada di daerah terluar.
Adapun logistik untuk Kecamatan Cukuh Balak mencakup 92 kotak suara dan 184 bilik suara, yang didistribusikan ke empat pekon, yaitu Sukabanjar, Sawang Balak, Kuta Kahang, dan Karang Buah.
Sementara itu, untuk Kecamatan Pematang Sawa, logistik mencakup 66 kotak suara dan 132 bilik suara yang dialokasikan ke delapan pekon: Teluk Brak, Karang Brak, Tirom, Way Asahan, Kaurgading, Martanda, Tampang Muda, dan Tampang Tua.
Proses pelepasan logistik berlangsung di Gudang Logistik KPU Kabupaten Tanggamus di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting.
Kasi Humas Polres Tanggamus AKP M. Yusuf, S.H mengatakan, distribusi logistik ke wilayah terpencil menjadi prioritas utama.
“Distribusi logistik ke 4 Pekon di Cukuh Balak dan 8 Pekon Pematang Sawa harus dilakukan lebih awal mengingat medan yang sulit dan cuaca yang tidak dapat diprediksi. Ini adalah langkah penting untuk memastikan kelancaran Pilkada Serentak 2024,” kata AKP M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 26 November 2024.
Kasi Humas menjelaskan, Distribusi logistik menggunakan perahu nelayan dengan titik di pantai Putih Doh Cukuh Balak menuju 4 Pekon di Pulau Tabuan dengan waktu tempuh 1 jam perjalanan laut.
Selanjutnya, titik kedua pantai Way Nipah, Pematang Sawa menuju 8 Pekon wilayah selatan atau sebrang lautan dengan waktu tempuh 1 jam hingga 3 jam perjalan laut.
“Seluruh rangkaian pendistribusian logistik ke 2 Kecamatan tersebut berlangsung lancar dengan cuaca yang yang mendukung,” jelasnya.
Diketahui logistik Pilkada 2024 di Kabupaten Tanggamus untuk 18 kecamatan lainnya dimulai hari ini Senin, 25 November 2024.
Dalam pelaksanaan Pilkada melibatkan 6.867 petugas KPPS, 1.962 petugas linmas, dan 453.950 pemilih terdaftar yang terdiri dari 234.203 laki-laki dan 219.747 perempuan. (Zaenal.A)
Bandar Lampung
Pilkada Lampung 2024: Brigif 4 Mar/BS Siap Amankan Pilkada di Prov. Lampung
Lampung-Info post Lampung com 25/11/2024 .TNI AL, Korps Marinir, Brigif 4 Marinir/BS (Lampung) – Prajurit Brigif 4 Mar/BS Wilayah Lampung melaksanakan Apel Gelar Personel dan Material dalam rangka kesiapan mendukung Pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Lampung 2024. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Apel Yonif 9 Marinir, Batu Menyan, Kabupaten Pesawaran-Lampung. Senin (25/11/2024).
Apel ini dipimpin oleh Perwira Staf Operasi (Pasops) Brigif 4 Mar/BS Letkol Mar Suherman, yang mewakili Komandan Brigade Infanteri (Danbrigif) 4 Marinir/BS Kolonel Mar Supriadi Tarigan, S.I.P., M.M. Dalam arahannya, Pasops menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan personel dan material yang akan digunakan dalam mendukung pengamanan Pilkada Serentak di wilayah Lampung.
“TNI, khususnya Brigif 4 Mar/BS, senantiasa menjaga netralitas dalam setiap tahapan Pilkada. Tidak ada ruang untuk keberpihakan terhadap pasangan calon (Paslon) manapun. Paslon terpilih nantinya adalah pilihan rakyat dan menjadi tugas kita untuk menjaga amanah tersebut demi stabilitas dan keamanan wilayah,” ungkapnya.
Selain itu, beliau juga mengingatkan pentingnya sinergitas dengan instansi lain, baik Polri maupun lembaga terkait, guna memastikan pelaksanaan pengamanan Pilkada berjalan lancar. Setiap prajurit diharapkan memahami dan menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku.
Melalui apel gelar ini, Brigif 4 Mar/BS menunjukkan komitmennya untuk mendukung terciptanya proses demokrasi yang aman, damai dan sukses di Provinsi Lampung. Netralitas tetap menjadi prinsip utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.(Zaenal.A)
-
Bandar Lampung5 bulan ago
VIRAL, Puluhan Banner Calon Walikota Bandarlampung Iqbal Ardiansyah Hilang dan Dirusak OTK
-
Fashion7 tahun ago
These ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Entertainment7 tahun ago
The final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
-
Fashion7 tahun ago
According to Dior Couture, this taboo fashion accessory is back
-
Entertainment7 tahun ago
The old and New Edition cast comes together to perform
-
Daerah11 bulan ago
Sat Lantas Polres Tanggamus Identifikasi Kecelakaan Tragis di Jalan Raya Tanjung Heran
-
Entertainment7 tahun ago
10 Artists who retired from music and made a comeback
-
Business7 tahun ago
Uber and Lyft are finally available in all of New York State